RINGKASAN MATERI ISBD
Manusia, Kesetaraan, dan Keseragaman
A.
HAKIKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA
1.
Makna Keragaman Manusia
Berdasarkan KBBI, ragam
berarti (1) sikap, tingkah laku, cara: (2) macam, jenis: (3) musik, lagu,
langgam: (4) warna, corak: (5) laras (tata bahasa). Merujuk pada arti nomor dua
di atas, ragam berarti jenis. Keragaman manusia yang dimaksudkan bahwa setiap
manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk
individu yang setiap pribadi memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Hal ini
ditinjau dari sikap, watak, kelakuan, tempramen, dan hasrat. Contohnya sebagai
mahasiswa baru kita akan menemui/menjumpai teman-teman baru yang memiliki sifat
yang berbeda-beda. Bukan hanya itu, dalam kehidupan sehari-haripun kita akan
menemui tiap-tiap manusia yang memiliki watak dan kepribadian yang
berbeda-beda.
Selain makhluk
individu, manusia juga merupakan makhluk sosial yang membentuk kelompok
persekutuan hidup. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam
karena ada perbedaan, misalnya dalam ras, suku agama, budaya, ekonomi, status sosial,
jenis kelamin, daerah tempat tinggal, dll.
Baik sebagai makhluk
individu maupun social, tiap-tiap manusia pasti memiliki perbedaan
karakteristik maupun ras dan golongan. Namun itulah realita yang terjadi di
masyarakat.
2.
MAKNA KESETARAAN MANUSIA
Kesetaraan dapat
disebut kesederajatan. Menurut KBBI, sederajat artinya sama tingkatan
(kedudukan, pangkat). Dengan demikian, kesetaraan menunjukan adanya tingkatan
yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau lebih rendah antara
satu sama lain.
Kesetaraan manusia
bermakna bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki tingkat atau
kedudukan yang sama.
Dapat dikaitkan bahwa,
meskipun individu maupun masyarakat adalah beragam dan berbeda-beda tetapi
mereka memiliki dan diakui akan kedudukannya, hak-hak dan kewajiban yang sama
sebagai manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
B.
KEMAJEMUKAN DALAM MASYARAKAT
Majemuk berarti banyak
ragam, beraneka, berjenis-jenis. Keragaman atau kemajemukan masyarakat terjadi
karena unsur-unsur, seperti: Ras, Etnik, Agama, Pekerjaan, Penghasilan,
Pendidikan, dll.
1.
Ras
Kata Ras berasal dari
bahasa Perancis dan Italia, yaitu Razza. Berdasarkan karakteristik biologis,
pada umumnya manusia dikelompokkan dalam berbagai Ras. Ciri utama pembeda antar
Ras antara lain, ciri alamiah rambut, warna alamiah rambut, kulit, dan iris
mata, bentuk lipatan penutup mata, bentuk hidung serta bibir, bentuk kepala dan
wajah, serta ukuran tinggi badan.
Koentjaraningrat
membagi Ras didunia dalam 10 kelompok antara lain, Kaukasid, Negroid,
Australoid, Polynesia, Melanesia, Mikronesia, Aino, Dravida, dan Bushmen.
2.
Etnik atau Suku bangsa
Koentjaraningrat
menyatakan suku bangsa sebagai kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang
memiliki sistem interaksi yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang
mempersatukan semua anggota serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri.
Secara etnik, bangsa
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan jumlah etnik yang besar. Sebuah
buku pintar Rangkuman Pengetahuan Sosial Lengkap menyatakan jumlah etnik atau
suku bangsa Indonesia ada 400 etnik. Keanekaragaman kelompok etnik ini dengan
sendirinya memunculkan keanekaragaman kebudayaan di Indonesia. Jadi berdasarkan
klasifikasi etnik secara nasional bangsa Indonesia adalah heterogen.
C.
KEMAJEMUKAN DAN KESETARAAN SEBAGAI KEKAYAAN
SOSIAL BUDAYA BANGSA
1.
Kemajemukan Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia
Keragaman etnik di
Indonesia menjadikan Indonesia sebagai Negara yang paling heterogen didunia,
selain India. Jumlah etnik atau suku bangsa menyebar di banyak wilayah dengan
memiliki ciri dan karakter tersendiri.
Etnik atau suku merupakan
identitas sosial budaya seseorang. Artinya, identifikasi seseorang dapat
dikenal dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan dan pranata yang bersumber
dari etnik daerah asalnya. Contoh, walaupun menggunakan bahasa Indonesia, kita
juga masih bisa membedakan antara orang Madura dan orang Batak, karena dialek
maupun gayanya berbeda ketika bertutur menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam perkembangan berikutnya,
identitas sosial budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya.
Identitas seseorang juga ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial,
tingkat pendidikan, profesi, dll. Identitas etnik lama kelaman bisa hilang.
Kemajemukan masyarakat Indonesia
adalah suatu kenyataan atau fakta yang justru kita terima sebagai kekayaan
sosial budaya bangsa. Kesadaran akan kemajemukan bangsa tersebut sesungguhnya
sudah tercermin dengan baik melalui semboyan bangsa kita, yaitu Bhineka Tunggal
Ika artinya Berbeda-beda tetapi tetap satu.
2.
Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Setiap warga Negara
Indonesia berkedudukan yang setara atau sederajat dalam arti punya persamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga bangsa dan warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia mengakui adanya prinsip persamaan kedudukan warga Negara. Hal
ini dinyatakan secara tegas dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Secara yuridis maupun
politis, segenap warga Negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang
politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh
membeda-bedakan kedudukan warga Negara tersebut terutama dalam hal kesempatan.
Kesempatan yang sama bagi semua warga Negara dalam berbagai kehidupan berlaku
tanpa membedakan unsur-unsur primordial dari warga Negara itu sendiri.
Primordial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal-usul atau kedekatan
genetis seseorang, misalnya suku, ras, sejarah, dll.
D.
PROBLEMATIKA KERAGAMAN DAN KESETARAAN SERTA
SOLUSINYA
1.
Problema Keragaman serta Solusinya
Keragaman masyarakat Indonesia merupakan ciri khas yang membanggakan
kita. Namun demikian, keragaman tidak serta merta menciptakan keunikan, keindahan,
kebanggaan, dan hal-hal baik lainnya. Keragaman masyarakat memiliki ciri khas
yang mungkin saja satu saat bisa berpotensi negatif bagi kehidupan bangsa.
Menurut Van De Berghe, masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam
selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut:
a.
Terjadinya segmentasi kedalam kelompok-kelompok
yang seringkali memiliki kebudayaan yang berbeda
b.
Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi
kedalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer
c.
Kurang mengembangkan consensus di antara para
anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat kasar
d.
Secara relative, seringkali terjadi konflik di
antara kelompok yang satu dengan yang lain
e.
Secara relative, interaksi sosial tumbuh dengan
paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi
f.
Adanya dominasi politik ole suatu kelompok terhadap
kelompok lain.
Berbagai
sifat dasar keragaman tersebut tentu berpotensi melemahkan gerak kehidupan
masyarakat itu sendiri sehingga dapat disebut sebagai efek negatif dalam konsep
keragaman. Tak jarang timbul konflik dari sifat-sifat dasar manusia diatas,
seperti konflik di Ambon tahun 1999, dan konflik Posso tahun 2002.
Konflik yang terjadi di
masyarakat Indonesia sesungguhnya bukan disebabkan ole perbedaan atau keragaman
itu sendiri. Adanya perbedaan ras, etnik, dan agama tidaklah harus menjadikan
kita bertikai dengan pihak lain. Masalah itu muncul jika tidak ada komunikasi
antar budaya daerah. Tidak ada komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok
masyarakat dan budaya lain inilah justru yang dapat menjadi pemicu konflik.
Yang dibutuhkan adanya kesadaran untuk menghargai, menghormati, serta
menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut.
Masing-masing warga daera bisa saling mengenal, memahami, menghayati, dan bisa
saling berkomunikasi.
Salah satu hal yang penting
dalam meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat ini adalah untuk menghilangkan
penyakit-penyakit budaya. Penyakit-penyakit budaya inila yang memicu konflik
antar masyarakat, hal-hal tersebut antara lain:
1)
Etnosentrisme, diartikan sebagai suatu
kecenderungan untuk menetapkan semua norma atau nilai budaya orang lain dengan
standar budayanya sendiri.
2)
Stereotype, diartikan sebagai pemberian sifat
tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif, hanya
karena dia berasal dari kelompok yang lain.
3)
Prasangka mengarah pada pandangan yang emosional
dan bersifat negative terhadapa orang atau kelompok orang. Jadi, prasangka
merupakan sala satu rintangan atau hambatan dalam berkomunikasi karena orang
yang berprasangka sudah bersifat curiga dan menentang pihak lain.
4)
Rasisme bermakna anti terhadap ras lain atau ras
tertentu diluar ras sendiri. Rasisme
dapat muncul dalam bentuk mencemoo perilaku orang lain hanya karena orang itu
berbeda ras dengan kita.
5)
Diskriminasi merupakan tindakan yang
membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok
subordinasinya. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh orang yang
memiliki prasangka kuat akibat tekanan tertentu, misalnya tekanan budaya,
adat-istiadat, kebiasaan atau hukum.
6)
Scape goating artinya pengkambinghitaman. Teori
ini mengemukakan kalau individu tidak bisa menerima perlakuan tertentu yang
tidak adil, maka perlakuan itu dapat ditanggungkan kepada orang lain.
Keterbukaan, kedewasaan sikap, pemikiran global yang bersifat inklusif,
serta kesadaran kebersamaan dalam mengarungi sejarah, merupakan modal yang
sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa Indonesia yang menyatu dalam
keragaman dan beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan,
segala keanekaragaman dipangan sebagai kekayaan bangsa milik bersama. Sikap
inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat kita.
2.
Problem Kesetaraan dan Solusinya
Prinsip kesetaraan
atau kesederajatan mensyaratkan jaminan akan persamaan derajat, hak dan
kewajiban.
Problema yang terjadi dalam kehidupan,
umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku tidak mengakui adanya persamaan
derajat, hak, dan kewjiban antar manusia atau antar warga. Perilaku tersebut
disebut diskriminasi. Dalam Undang-Undang No. 39 taun 1999 tentang HAM
menyatakan bahwa diskriminasi adala setiap pembatasan, pelecehan atau
pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, rasm etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat
pada pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan
lainnya.
Diskriminasi bertolak belakang
dengan prinsip kesetaraan, bahkan menjadi problema utama terwujudnya kesetaraan
manusia. Oleh karena itu, upaya menghapus praktik-praktik diskriminasi adalah
melalui perlindungan dan penegakan HAM di setiap kehidupan manusia.
Penghapusan diskriminasi
dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti
diskriminatif serta pengimplementasiannya dilapangan. Contohnya UU No. 7 tahun
1984 tentang Retifikasi atas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.